Kasus penyadapan yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pihak lain sebagai tersangka kembali memicu perdebatan publik mengenai batas-batas privasi dan pengawasan elektronik di era digital. Penyadapan, yang secara definisi adalah tindakan mendengar atau merekam informasi rahasia tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan, telah mengalami transformasi signifikan sejak zaman surat hingga era teknologi canggih. Dalam konteks pendidikan dan hukum, pemahaman tentang sejarah dan regulasi penyadapan menjadi penting untuk menjamin keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.
Sejarah Penyadapan: Dari Menguping hingga Membuka Surat
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), penyadapan merujuk pada tindakan mendengar atau merekam percakapan pribadi secara sengaja tanpa izin. Dalam sejarah, praktik ini awalnya dilakukan secara fisik, seperti menguping percakapan langsung atau membuka surat yang dikirimkan. Buku ‘Privacy on the Line: The Politics of Wiretapping and Encryption’ karya Whitfield Diffie dan Susan Landau menegaskan bahwa sebelum era elektronik, penyadapan dilakukan melalui pendekatan manual dan terbatas pada jangkauan fisik. Menguping memungkinkan akses langsung terhadap percakapan, sementara membuka surat memerlukan keahlian khusus agar tidak terdeteksi oleh penerima.
Perkembangan Teknologi dan Regulasi di Era Digital
Dengan munculnya telekomunikasi elektronik, penyadapan mengalami transformasi radikal. Teknologi kini memungkinkan penyadapan tidak hanya terhadap percakapan telepon, tetapi juga transmisi data digital, termasuk pesan instan dan komunikasi tatap muka yang direkam secara elektronik. Buku tersebut menekankan bahwa ‘telekomunikasi telah menyatukan dan mensistematiskan praktik-praktik ini’. Di Amerika Serikat, hukum telah mengatur batasan ketat, seperti keharusan izin pengadilan sejak 1967, untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat.
Di Indonesia, penyadapan diatur dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008. Aturan ini menegaskan bahwa hanya lembaga penegak hukum yang berwenang melakukan penyadapan untuk kepentingan penyelidikan atau penuntutan, dengan batasan ketat. Lima lembaga yang memiliki kewenangan tersebut antara lain Kepolisian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Namun, penyidik harus mendapatkan izin dari pengadilan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 83 ayat (1–4). Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp800 juta.
DPR RI saat ini sedang menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) Penyadapan yang telah berlangsung hingga Juli 2026. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Gamal, menekankan perlunya regulasi yang memperhatikan aspek otorisasi, pengawasan, batas waktu, ruang lingkup kejahatan, serta perlindungan data hasil penyadapan. ‘RUU ini harus memuat indikator objektif mengenai alasan seseorang dapat disadap, agar tidak terjadi praktik acak yang melanggar hak warga negara,’ ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya mengatur durasi izin penyadapan agar tidak berubah menjadi pengintaian tanpa batas. Selain itu, RUU harus mempertimbangkan perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan, yang mampu menciptakan deepfake dengan presisi tinggi. ‘Bagaimana instrumen teknologi kita bisa membedakan suara asli dengan deepfake yang sangat akurat?’ tanya Gamal, menyoroti tantangan baru dalam verifikasi keaslian bukti digital.
Artikel ini dirangkum dari sumber: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-8737624/teknik-penyadapan-dari-masa-ke-masa-dulu-lewat-surat-kini-teknologi