Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) membuka pengajuan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah Keagamaan tahap II tahun 2026. Bantuan ini ditujukan bagi siswa di satuan pendidikan keagamaan yang berada di bawah naungan Kemenag, dengan penyaluran dana dilakukan secara nontunai melalui bank penyalur ke rekening penerima.
Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 119 Tahun 2026, besaran bantuan PIP untuk peserta didik di satuan pendidikan keagamaan ditetapkan secara berjenjang. Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan sederajat, besaran bantuan mencapai Rp 450.000 per tahun. Bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan sederajat, besaran dana yang diberikan sebesar Rp 750.000 per tahun. Sementara untuk Madrasah Aliyah (MA) dan sederajat, besaran bantuan mencapai Rp 1,8 juta per tahun.
Syarat dan Prosedur Pengajuan Penerima
Peserta didik yang berminat menjadi penerima PIP harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain berusia antara 6 hingga 21 tahun, terdaftar dalam Education Management Information System (EMIS), serta tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Jika belum terdaftar dalam DTSEN, prioritas diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau peserta didik dari keluarga miskin, rentan miskin, atau memiliki pertimbangan khusus, seperti yang terdaftar dalam satuan pendidikan nonformal. Pengusulan calon penerima dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui platform resmi di https://pip.kemenag.go.id/login. Mereka yang masuk kategori prioritas harus dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi berwenang sebagai bukti keberadaan kondisi sosial ekonomi yang mendukung. Menteri Agama menegaskan, “Program ini dirancang untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik di lingkungan pendidikan keagamaan.”
Artikel ini dirangkum dari sumber: https://www.detik.com/edu/sekolah/d-8739107/besaran-dana-pip-madrasah-2026-syarat-dan-cara-mengecek-penerima