Delapan satuan pendidikan di Provinsi Jambi tercatat melanggar tata tertib pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA), dengan pelanggaran utama berupa publikasi foto peserta didik saat mengikuti ujian melalui media sosial. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Muhammad Umar, membenarkan adanya pelanggaran tersebut dan menegaskan bahwa insiden ini murni disebabkan oleh kesalahan teknis dari tim humas sekolah, bukan upaya mencontek secara sengaja.
Kesalahan Teknis dalam Publikasi, Bukan Pelanggaran Akademik
Menurut Umar, pihak sekolah telah mengakui kekeliruan dalam proses publikasi kegiatan TKA. Dalam rapat daring yang digelar pada Rabu (4/11/2026), disebutkan bahwa pengunggahan tangkapan layar atau foto peserta didik saat mengerjakan TKA dilakukan tanpa mempertimbangkan aturan ketat terkait kerahasiaan dan integritas ujian. Hal ini kemudian terdeteksi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang menyoroti potensi pelanggaran terhadap prinsip kejujuran akademik.
Langkah Tindak Lanjut dan Edukasi Kepala Sekolah
Sebanyak enam dari delapan sekolah yang terlibat berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, tersebar di Kabupaten Kerinci, Batang Hari, Merangin, Tanjung Jabung Barat, dan Kota Sungai Penuh. Sementara dua lainnya berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag), juga di wilayah Kerinci dan Batang Hari. Sebagai tindak lanjut, sekolah-sekolah tersebut telah menerima surat teguran resmi yang disampaikan langsung kepada kepala sekolah masing-masing. Umar menegaskan, ‘Disdik berharap seluruh kepala sekolah dan satuan pendidikan ke depan dapat lebih bijak dalam mempublikasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan TKA agar pelaksanaan pendidikan di Jambi tetap berjalan lancar, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku.’
Artikel ini dirangkum dari sumber: https://www.detik.com/edu/sekolah/d-8739069/8-sekolah-di-jambi-langgar-tata-tertib-tka-apa-pelanggarannya