Pemprov DKI Salurkan Beasiswa KJMU Secara Bertahap Mulai 3 November 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memulai penyaluran beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) secara bertahap sejak 3 November 2026. Sebanyak 12.462 mahasiswa dari berbagai jenjang pendidikan telah ditetapkan sebagai penerima berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2026, dengan alokasi anggaran sebesar Rp112,158 miliar untuk menjamin akses pendidikan tinggi yang merata bagi warga ibu kota.

Pemantauan Ketat dan Alokasi Anggaran

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menegaskan bahwa proses seleksi penerima beasiswa dilakukan dengan ketat guna memastikan keberlanjutan studi mahasiswa Jakarta dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi. “Kami pastikan setiap bantuan sampai kepada yang berhak melalui verifikasi ketat. Ini merupakan komitmen Gubernur Pramono Anung agar KJMU dan KJP Plus menjaga akses pendidikan tetap terbuka bagi warga Jakarta, dari sekolah hingga perguruan tinggi,” ujar Chico dalam keterangan resmi yang dikutip Antara pada Rabu, 4 November 2026.

Struktur Bantuan dan Penyaluran Dana

Bantuan KJMU diberikan per semester senilai Rp9 juta, yang mencakup uang saku sebesar Rp750.000 per bulan. Uang saku akan disalurkan langsung ke rekening Bank DKI milik penerima, sedangkan dana biaya kuliah ditransfer langsung ke rekening kampus tujuan. Dari total penerima, terdiri atas 472 mahasiswa Diploma III, 1.218 mahasiswa Diploma IV, 10.739 mahasiswa Sarjana, serta 33 mahasiswa program profesi. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk biaya pendidikan, kebutuhan akademik, dan pendukung studi lainnya, sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini dirangkum dari sumber: https://www.detik.com/edu/beasiswa/d-8738193/pemprov-dki-beasiswa-kjmu-disalurkan-bertahap-mulai-3-november