BRIN Usulkan RUU Khusus AI ke DPR dan DPD, Arif Satria: Jangan Sampai Undang-Undang Dibuat Menggunakan AI

Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arif Satria, mengusulkan pembentukan Undang-Undang (UU) tentang Artificial Intelligence (AI) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Usulan ini disampaikan dalam acara Strategic Platform for Action, Research, and Collaboration (SPARC) 2026 di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, pada Selasa (3/11/2026), menyusul meningkatnya peran AI dalam kehidupan manusia sehari-hari.

Perlu Aturan Hukum untuk Tata Kelola AI

Arif Satria menegaskan bahwa kehadiran UU AI menjadi keharusan mengingat teknologi ini kini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari berbagai aspek kehidupan, termasuk pendidikan, kesehatan, dan industri. Menurutnya, pada tahun 2030, keterampilan terkait AI diperkirakan akan menjadi yang paling dibutuhkan di dunia kerja. “Jadi memang tidak ada cara lain selain para mahasiswa semua, para dosen harus menguasai skill AI,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penguasaan AI harus melalui tiga tingkatan: pemahaman (understanding), penggunaan (using), dan pengembangan (development). Saat ini, masyarakat Indonesia masih berada pada dua tingkatan pertama, sementara tingkatan ketiga—membangun AI—masih menjadi tantangan besar karena membutuhkan infrastruktur dan sumber daya yang kompleks.

Infrastruktur, Energi, dan Tata Kelola sebagai Tantangan Utama

Arif menyebut tiga isu krusial dalam pengembangan AI: infrastruktur, energi, dan tata kelola. Infrastruktur, menurutnya, tidak bisa dilepaskan dari ketergantungan pada semikonduktor dan chip, yang pada gilirannya bergantung pada logam tanah jarang. BRIN kini tengah melakukan eksplorasi terhadap limbah timah di Belitung untuk mengekstraksi logam tanah jarang sebagai bahan baku strategis.

“Sekarang BRIN sedang bekerja untuk bisa memilah-milah mana logam dari limbah itu yang bisa dikategorikan sebagai logam tanah jarang,” jelasnya. Di sisi lain, penggunaan AI juga menuntut konsumsi energi dan air yang tinggi—sekitar 500 mililiter air untuk membalas 10 pesan pengguna—yang menyoroti kebutuhan energi besar dalam operasional sistem AI.

“Jadi butuh air yang besar, butuh listrik yang besar,” tegas Arif. Oleh karena itu, pengusulan RUU AI ke DPR dan DPD dimaksudkan untuk menciptakan kerangka hukum yang mengatur tata kelola pengembangan dan pemanfaatan AI secara bertanggung jawab.

“Tapi jangan sampai undang-undang AI dibuat pakai AI. Jangan sampai para mahasiswa mengkritik undang-undang itu kritiknya pakai AI. Jadi pertarungan antar agen-agen AI yang itu membuat pikiran manusia semakin dorman,” tegas Arif Satria. Ia menekankan bahwa tujuan UU ini bukan untuk menggantikan manusia, melainkan untuk membatasi ketergantungan berlebihan pada AI dan menjaga kemampuan berpikir kritis manusia.

“Kenapa? Otaknya tidak semakin dipakai. Makanya itulah (UU AI) penting. Mana proses pembelajaran pendidikan menggunakan AI dan mana riset inovasi menggunakan AI, inilah yang harus kita rumuskan bersama,” tegasnya.

Artikel ini dirangkum dari sumber: https://www.detik.com/edu/edutainment/d-8736831/brin-usul-ruu-ai-ke-dpr-dan-dpd-arif-satria-tapi-jangan-sampai-dibuat-pakai-ai